Tugas kepala Madrasah adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain itu kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
Kepala Madrasah memiliki fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi dan evaluasi. Dalam menjalankan fungsinya kepala madrasah bertanggung jawab :
1. Menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 tahun.
2. Menyusun rencana kerja tahunan.
3. Mengembangkan kurikulum.
4. Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan.
5. Menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain.
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...